 |
Logo PT. Summarecon Agung Tbk. (SMRA) |
Kontan.co.id - 21 Maret 2015 - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk akhirnya meminta maaf kepada publik,
terutama warga Gedebage, intansi terkait di jajaran Pemerintah Kota
Bandung, dan warga Bandung keseluruhan. Permohonan maaf ini disampaikan
GM Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk., Cut Meutia.
Mereka tidak pernah menyangka bahwa tahap persiapan yang sudah
dilakukan di kawasan pengembangan Kota Summarecon Bandung, termasuk
pembangunan rumah contoh, dan kantor pemasaran, berdampak terhadap
kenyamanan beberapa pihak.
"Untuk itu, kami mohon maaf apabila persiapan yang kami lakukan
mengganggu kenyamanan warga setempat, instansi terkait, serta warga
Bandung secara keseluruhan," tutur Meutia, melalui surat elektronik yang
dikirim kepada Kompas.com, Jumat malam (20/3).
Sebelumnya diberitakan, megaproyek Kota Summarecon Bandung, di
kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, yang dikembangkan PT Summarecon
Agung Tbk., dipastikan belum mengantongi izin. Pemerintah Kota Bandung
mengancam akan menyegel, dan menghentikan proyek seluas 300 hektar
tersebut.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengatakan, semua pihak, harus mentaati aturan yang ada termasuk PT Summarecon Agung Tbk.
"Jika belum ada izin harus dihentikan pembangunannya, termasuk
pelanggaran menebang pohon kalau tak sesuai prosedur harus ada sanksi,"
ujar Emil panggilan Ridwan Kamil di Balai Kota, Rabu (18/03) seperti
dikutip Tribunnews.
Emil menambahkan, semua pembangunan harus cepat tapi tetap harus
mentaati aturan dan menempuh izin. Dia meminta masyarakat jangan menilai
bahwa Bandung Technopolis itu Kota Summarecon Bandung.
"Bandung Technopolis itu tidak sama dengan Kota Summarecon Bandung
tapi Kota Summarecon Bandung hanya bagian dari proyek Bandung
Technopolis," tegas Emil.
Menurut Emil, Bandung Technopolis dikuasai 6 pemilik lahan yaitu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, PT Multidaya
Kharisma, PT Batununggal Indah, Provident Development, dan PT Summarecon
Agung Tbk.
"Summarecon memang paling besar dan mendominasi lahan Gedebage lebih dari 300 hektar," tandas Emil.
Saat ini, di dalam kawasan pengembangan Kota Summarecon Bandung,
sudah dibangun tiga unit rumah contoh, dan satu kantor pemasaran. Namun,
itu pun menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata
Ruang dan Cipta Karya Pempot Bandung, Iwa Koswara, tidak memiliki izin
mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sudah sudah melayangkan
surat peringatan kepada PT Summarecon Agung Tbk pada Februari 2015,
terkait Kota Summarecon Bandung. Namun kenyataan di lapangan terjadi
sebaliknya, pengembang tetap membangun rumah contoh dan kantor
pemasaran.
Antusias
Meutia beralasan, persiapan proyek dilakukan dengan cepat dan penuh
semangat karena termotivasi animo masyarakat yang antusias terhadap Kota
Summarecon Bandung. Oleh karena itu, mereka berencana memulai
perkenalan proyek kepada publik pada bulan April 2015. Meskipun proses
perizinan masih berjalan.
"Karena izin masih dalam proses, kami tidak berani menyebutkan
kepastian tanggal saat akan mulai memasarkan Kota Summarecon Bandung
dalam beberapa materi iklan reklame," tambah Meutia.
Dia melanjutkan, pembangunan yang sekarang sedang berlangsung seperti
infrastruktur jalan, rumah contoh, dan kantor pemasaran, merupakan
bagian dari respon PT Summarecon Agung Tbk terhadap antusiasme
masyarakat.
"Bangunan tersebut sifatnya sementara. Kami berharap fasilitas ini
dapat menjadi bagian dari pelayanan dan informasi awal yang dibutuhkan
masyarakat. Sementara untuk pembangunan proyek secara keseluruhan sama
sekali belum kami lakukan. Kami menunggu seluruh perizinan selesai,"
tutur Meutia.
PT Summarecon Agung Tbk berjanji akan segera berkoordinasi dengan
para instansi terkait agar proses perizinan dapat diselesaikan sesuai
jadwal. (Hilda B Alexander)