Satuan Perdagangan Saham adalah besarnya jumlah satuan saham yang diperbolehkan untuk dijual atau dibeli di lantai bursa. Sedangkan Faksi Harga Saham adalah satuan kenaikan/penurunan harga saham, sesuai dengan harga masing-masing saham pada satu waktu tertentu. Saat ini dua hal tersebut diatur oleh Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00071/BEI/11-2013
No comments:
Post a Comment