Thursday 20 February 2014

Mengenal Si SUKRI 006 Lebih Jauh

Sukri? Siapa itu Sukri? Dan ada apa dengan dia sehingga harus dibahas di sini? Apa dia ponakan mang ujang, tetangga sebelah yang kerja di daerah Condet? :D. Atau ada hubungannya dengan Paklik Bond, si 007? Atau malah temen seperjuangan Saras 008 si pembela kebenaran? :D:D. Tentu saja si Sukri yang sedang kita bicarakan tidak hubungannya sama sekali dengan tokoh-tokoh di atas. Lantas siapakah sebenarnya si Sukri? Sukri yang kita bicarakan kali ini adalah Sukuk Ritel seri SR-006. 

Sebelum membahas Si Sukri lebih jauh, alangkah baiknya kita membahas Sukuk terlebih dahulu. Sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. (Wikipedia) Siapa emiten Sukri SR-006? Emiten Sukri SR-006 adalah pemerintah. Jadi dengan kata lain Sukri SR-006 adalah surat utang pemerintah RI yang berdasarkan prinsip syariah yang ditawarkan pada warga negara Indonesia. Sukri SR-006 diluncurkan pemerintah dengan aset dasar atau underlying asset proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2014). Catatan saja, selama ini, obligasi negara, baik syariah maupun konvensional menjadi salah satu sumber dana negara. Pemerintah menawarkan imbal hasil setara 8,75% per tahun untuk para pembeli SR-006. Setelah masa penawaran berakhir, pemerintah akan mencatatkan Sukri di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Maret mendatang. Adapun periode jatuh tempo adalah tiga tahun. Artinya, pemerintah akan membayar lunas surat utang ini pada 5 Maret 2017. Selama periode itu, investor akan menerima imbalan tiap bulan mulai 5 April 2014. 

Imbal hasil Sukri SR-006 sudah tetap, yaitu setara 8,75% per tahun. Lho kok bisa tetap? Berarti sama seperti bunga dong? Nah ini kan sewa, ijarah. Jadi istilahnya ada aset yang disewakan oleh pemerintah, sehingga bisa ditetapkan di muka harganya. Begitu. Yang menyewa siapa? Yang menyewa badan-badan pemerintah lainnya. Apa jaminannya mereka bisa bayar? Ya dari proyek APBN, begitu. Untuk mengetahui aspek legalitas syariah dari Sukri SR-006 secara lebih meyakinkan dapat di search tentang ketentuan syariah dari DSN-MUI, Dewan Syariah Nasional MUI. Nomor B-039/DSN-MUI/II/2014, tanggal 7 Februari 2014. Penawaran terbatas Sukri SR-006 hanya selama 2 minggu – 14 s.d 27 Februari 2014. Jika sudah tercapai sebelum masa penawaran habis, maka penawaran akan ditutup. Kapan lagi kita jadi orang kaya, karena bisa “Ngutangin negara”, atau minimal dengan membeli SUkri SR-006 jangan sampai Negara ngutang ke asing seperti yang sudah-sudah, setuju? :).

No comments:

Post a Comment